Mahfud MD kepada Komisi III DPR: Coba Perkarakan Budi Gunawan, Berani Tidak?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menjawab balik pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).
Dalam rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (21/3), Arteria menilai Mahfud melanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Legislator PDI Perjuangan itu sempat menganggap Mahfud membocorkan informasi aliran dana janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu dari PPATK yang seharusnya bersifat rahasia.
Mahfud mengaku tidak pernah mengungkap secara utuh transaksi janggal, sehingga tak merasa melanggar aturan.
"Saya tidak menyebut apa-apa, hanya menyebut agregat," katanya dalam RDPU.
Namun, kata Mahfud, ucapan Arteria pada akhirnya memancing Ketua MAKI Boyamin Saiman melapor ke polisi berkaitan aliran dana janggal Rp 349 Triliun.
"Itu terpancing, Boyamin itu melaporkan, betul, meskipun dia (Boyamin, red) guyon sebenarnya," kata pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu.
Mahfud dalam rapat juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menilai mantan Menko Polhukam itu bukan sosok yang berhak menerima informasi intelijen seperti dari PPATK.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengungkapkan tantangan balik, sampai singgung Kepala BIN Budi Gunawan.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online